Apakah Hukum ?
Hukum adalah peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah, pada rakyat atau warga negaranya. Hingga saat ini sangat sedikit hukum yang mengatur penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan-penemuan baru, umurnya hanya sekitar empat puluh tahun dan teknologinya berubah sangat cepat selama periode tersebut. Sistem hukum kesulitan untuk mengikutinya. Sebelum membahas tentang kebijakan dan perundang-undangan dalam TI, kita akan meninjau apa yang disebut dengan privasi. Privasi adalah hak kebebasan seseorang dalam beraktivitas, tentunya privasi ini menyangkut keseharian seseorang, jika dikaitkan dengan kebebasan dalam menggunakan teknologi, privasi merupakan hak hak seseorang dalam menggunakan teknologi.
Kriminal komputer dituntut berdasarkan UU federal sebagai pelaku penipuan surat dan pencurian milik pemerintah. Peraturan komputer AS dimulai tahun 1960-an dengan Freedom of Information Act of 1966, yang memberikan hak bagi warga Negara dan organisasi-organisasi untuk memasuki data yang disimpan pemerintah federal dengan beberapa pengecualian. Pada tahun 1970-an terdapat penambahan UU, dalam bentuk Fair Credit Reporting Act of 1970, dan Right to Federal Privacy Art of 1978, yang membatasi pemerintah federal dalam memeriksa catatan-catatan bank. Tahun 1988 dibuat UU lain yang bertujuan membatasi pemerintah federal, yaitu Computer Matching and Privacy Act of 1988, yang membatasi pemerintah federal dalam mencocokan file-file komputer untuk menguji keabsahan program-program pemerintah atau mengidentifikasikan penghutang.
Tahun 1984, Komgres AS menambah kecengkraman peraturan komputer dengan menyetujui tiga UU federal yang khusus diterapkan pada kejahatan komputer.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
IETF (Internet Engineering Task Force) ialah organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab urusan mengatur dan menetapkan protocol-protocol yang digunakan di internet. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP
UU TENTANG CYBERCRIME DI INDONESIA
Namanya Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih mengenal nama Undang-Undang cyber crime, atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Dengan-undang ini, di harapkan mampu membawa efek jera bagi para pelakunya, karena Indonesia selama ini di kenal sebagai salah satu negara pembobol kartu kredit terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software tertinggi. Selain ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya:
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)
Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi
Hukum adalah peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah, pada rakyat atau warga negaranya. Hingga saat ini sangat sedikit hukum yang mengatur penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan-penemuan baru, umurnya hanya sekitar empat puluh tahun dan teknologinya berubah sangat cepat selama periode tersebut. Sistem hukum kesulitan untuk mengikutinya. Sebelum membahas tentang kebijakan dan perundang-undangan dalam TI, kita akan meninjau apa yang disebut dengan privasi. Privasi adalah hak kebebasan seseorang dalam beraktivitas, tentunya privasi ini menyangkut keseharian seseorang, jika dikaitkan dengan kebebasan dalam menggunakan teknologi, privasi merupakan hak hak seseorang dalam menggunakan teknologi.
Kriminal komputer dituntut berdasarkan UU federal sebagai pelaku penipuan surat dan pencurian milik pemerintah. Peraturan komputer AS dimulai tahun 1960-an dengan Freedom of Information Act of 1966, yang memberikan hak bagi warga Negara dan organisasi-organisasi untuk memasuki data yang disimpan pemerintah federal dengan beberapa pengecualian. Pada tahun 1970-an terdapat penambahan UU, dalam bentuk Fair Credit Reporting Act of 1970, dan Right to Federal Privacy Art of 1978, yang membatasi pemerintah federal dalam memeriksa catatan-catatan bank. Tahun 1988 dibuat UU lain yang bertujuan membatasi pemerintah federal, yaitu Computer Matching and Privacy Act of 1988, yang membatasi pemerintah federal dalam mencocokan file-file komputer untuk menguji keabsahan program-program pemerintah atau mengidentifikasikan penghutang.
Tahun 1984, Komgres AS menambah kecengkraman peraturan komputer dengan menyetujui tiga UU federal yang khusus diterapkan pada kejahatan komputer.
- The Small Business Computer Security and Education Act menetapkan The Small Business Computer Security and Education Advisory Council, yang memberikan saran pada Kongress mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan kejahatan komputer terhadap usaha kecil. Dewan ini mengevaluasi efektivitas UU pidana federal dan Negara bagian dalam mencegah dan menuntut kejahatan computer, mengevaluasi efektivitas teknologi yang tersedia bagi usaha kecil untuk meningkatkan keamanan komputer, dan mengembangkan panduan yang membantu usaha kecil dalam mengevaluasi keamanan system komputer mereka.
- The Counterfeit Access Device and Computer Found and Abuse Act menetapkan bahwa seseorang yang mendapatkan akses ke informasi yang berkaitan dengan pertahanan nasional dan hubungan luar negeri tanpa otoritas merupakan pelanggaran. UU ini juga menyatakan bahwa upaya mendapatkan akses tanpa otoritas ke computer yang dilindungi oleh Right to Financial Privacy Act atau Fair Credit Reporting Act, dan menyalahgunakan informasi yang terdapat dalam computer pemerintah federal sebagai suatu pelanggaran.
- The Trademark Counterfeit Act menetapkan sejumlah denda bagi orang atau organisasi yang memperdagangkan perangkat keras atau perangkat lunak tiruan, yaitu yang mirip atau identik dengan yang terdaftar di US Patent and Trade Mark Office. Bagi individu, dendanya dapat mencapai $250.000 dan lima tahun penjara. Bagi perusahaan, dendanya dapat mencapai satu juta dolar.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
- Pornografi di Internet
- Transaksi di Internet
- Etika penggunaan Internet
IETF (Internet Engineering Task Force) ialah organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab urusan mengatur dan menetapkan protocol-protocol yang digunakan di internet. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP
UU TENTANG CYBERCRIME DI INDONESIA
Namanya Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih mengenal nama Undang-Undang cyber crime, atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Dengan-undang ini, di harapkan mampu membawa efek jera bagi para pelakunya, karena Indonesia selama ini di kenal sebagai salah satu negara pembobol kartu kredit terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software tertinggi. Selain ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya:
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)
Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi