Cyber Ethic adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. Filosofi berinteraksi dalam dunia maya adalah berinteraksi dengan kemungkinan terbesar tanpa pernah bertemu fisik secara langsung. Sementara dalam interaksi itu tentu ada nilai-nilai yang harus dihargai menyangkut karya cipta orang lain yang dipublikasikan melalui internet. Untuk itulah maka cyber ethics menjadi hal yang penting untuk dikembangkan.
Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintah dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket atau netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments). Dan etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethics (etika cyber). Menurut Elaine Englehardt (2001) bahwa kita tidak menciptakan sistem etika sendiri, yang berarti bahwa etika biasanya mengikuti kode budaya dari moralitas. Donald Wright (1996) memperkuat bahwa etika harus menjadi batu penjuru dari peradaban manapun dimana nilai-nilai seperti kebenaran, kejujuran, dan untegritas dipertahankan. Sementara Dan Ken Andersen (2003) berpendapat bahwa tanpa pemahaman dan ekspresi nilai-nilai etika, masyarakat akan dirugikan.
Menurut Richard A. Spinello (2004), cyberethics can be defined as the field of applied ethics than examines moral, legal, and social issues in the development and use of cybertechnology. Cybertechnology, in turn, refers to abroud spectrum of technologies that range from stnad alone, computer to the cluster of networked computing, information, and communication technologies. Spinello menyatakan moral, hukum dan isu sosial yang berkembang didalam teknologi cyber (cybertechnology), itulah cyberethics. Sementara teknologi cyber merupakan sebuah spektrum besar yang membahas tentang komputasi jaringan, informasi dan teknologi komunikasi
Sedangkan cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Di Indonesia hukum adat hidup berdampingan dengan hukum lainnya, hal ini cukup unik dimana Indonesia menganut sistem campuran yaitu: dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa kontinental. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Dan sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan suatu masalah.
Bila hal ini dapat diterapkan dalam dunia maya maka negara tidak perlu ‘turun tangan’ dalam menyelesaikan sengketa dalam dunia maya. Dan lebih lanjut lagi bila cyber ethics telah mempengaruhi diri individu secara mendalam, maka akan timbul sugesti dalam dirinya yang akan melarang dia untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilarang
Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.
Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintah dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket atau netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments). Dan etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethics (etika cyber). Menurut Elaine Englehardt (2001) bahwa kita tidak menciptakan sistem etika sendiri, yang berarti bahwa etika biasanya mengikuti kode budaya dari moralitas. Donald Wright (1996) memperkuat bahwa etika harus menjadi batu penjuru dari peradaban manapun dimana nilai-nilai seperti kebenaran, kejujuran, dan untegritas dipertahankan. Sementara Dan Ken Andersen (2003) berpendapat bahwa tanpa pemahaman dan ekspresi nilai-nilai etika, masyarakat akan dirugikan.
Menurut Richard A. Spinello (2004), cyberethics can be defined as the field of applied ethics than examines moral, legal, and social issues in the development and use of cybertechnology. Cybertechnology, in turn, refers to abroud spectrum of technologies that range from stnad alone, computer to the cluster of networked computing, information, and communication technologies. Spinello menyatakan moral, hukum dan isu sosial yang berkembang didalam teknologi cyber (cybertechnology), itulah cyberethics. Sementara teknologi cyber merupakan sebuah spektrum besar yang membahas tentang komputasi jaringan, informasi dan teknologi komunikasi
Sedangkan cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Di Indonesia hukum adat hidup berdampingan dengan hukum lainnya, hal ini cukup unik dimana Indonesia menganut sistem campuran yaitu: dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa kontinental. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Dan sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan suatu masalah.
Bila hal ini dapat diterapkan dalam dunia maya maka negara tidak perlu ‘turun tangan’ dalam menyelesaikan sengketa dalam dunia maya. Dan lebih lanjut lagi bila cyber ethics telah mempengaruhi diri individu secara mendalam, maka akan timbul sugesti dalam dirinya yang akan melarang dia untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilarang
Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.